Bupati Rohul Desak Kemendagri Segera Definitifkan 19 Desa Persiapan

Bupati Rohul Anton mendatangi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta untuk mempercepat penerbitan kode desa bagi 19 desa persiapan yang telah lama menanti.

Bupati Rokan Hulu, Anton dan rombongan berfoto bersama dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. (Sumber:Protokoler Pemkab Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Sebanyak 19 desa persiapan di Rokan Hulu telah menunggu kepastian status definitif selama hampir dua tahun sejak proses pengajuan dimulai.
  • ​Bupati Anton mendatangi langsung kantor Ditjen Bina Pemdes Kemendagri di Jakarta didampingi Plt Kepala BPKAD, Plt Kadis PMPD, dan Kabag Protokol.
  • ​Pendefinitifan desa-desa ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus mendongkrak komponen alokasi dana desa dari pusat.

RIAUCERDAS, JAKARTA – Kepastian status hukum bagi 19 desa persiapan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang telah menggantung selama hampir dua tahun menjadi agenda utama kunjungan kerja pimpinan daerah ke ibu kota.

Pemerintah kabupaten mendesak percepatan penerbitan kode wilayah definitif agar pelayanan publik di wilayah-wilayah pemekaran tersebut dapat berjalan optimal.

​Langkah jemput bola itu dilakukan oleh Bupati Rohul, Anton, ST MM yang menyambangi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Dalam lawatan tersebut, Bupati Anton turut memboyong Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurohim, Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo, serta Kabag Protokol dan Dokumentasi Setda Rohul H. Rio Pratama. ​”Kita konsultasi dengan Kemendagri soal status 19 desa persiapan itu,” kata Bupati.

​Dalam forum konsultasi tersebut, rombongan Pemkab Rohul memaparkan kembali rekam jejak administratif pengusulan yang telah berjalan sejak pertengahan tahun 2024 silam.

Plt Kepala Dinas PMPD Rohul, Prasetyo, merinci bahwa berdasarkan hasil evaluasi Tim Penataan Desa Tingkat Pusat pada 29 Juli 2024, sebanyak 20 desa usulan dinyatakan memenuhi seluruh kriteria untuk mengantongi kode desa definitif.

Namun hingga saat ini, baru satu wilayah yang resmi mengantongi status definitif, yakni Desa Persiapan Sei Murai di Kecamatan Kunto Darussalam yang mendapatkan kode desa usai penegasan batas wilayah antara Rohul dan Kabupaten Kampar.

​Dari 20 desa itu, hanya satu desa yang sudah berstatus defenitif. Sementara 19 desa lainnya belum. ​”Berarti kan ada 19 desa yang bisa diproses untuk penerbitan kode desa setelah dicabutnya moratorium pemekaran desa,” tambahnya.

​Kedatangan rombongan daerah disambut langsung oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Pemerintahan Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dra. Lusje Anneke Tabalujan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi teknis telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

​”Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah dan Kode Desa,” papar dia.

​Pemkab Rohul berharap regulasi tersebut segera diterbitkan mengingat warga setempat telah menantikan kepastian hukum wilayah mereka sekian lama demi pemerataan pembangunan.

Dari total 19 desa persiapan yang diajukan, delapan di antaranya berada di Kecamatan Tambusai Utara yang memiliki bentang wilayah sangat luas, seperti kawasan Desa Kuala Mahato.

​Selain mempercepat rentang kendali pelayanan administratif, pemekaran wilayah ini diyakini mampu mendongkrak volume kucuran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah melalui komponen dana desa. (adv)

Share to: