Dana Revitalisasi Sekolah Tembus Rp61 M, Bupati Siak: Hindari Pungli dan Mark Up
Program revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat serta mendapat pengawasan pemerintah pusat dan daerah. Pada 2025, bantuan diberikan kepada 36 satuan pendidikan dengan total pagu berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp31.910.162.467.

RINGKASAN BERITA:
- Dana revitalisasi satuan pendidikan di Siak sudah menembus lebih dari Rp61 miliar untuk periode 2025-2026 dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
- Sebanyak 53 satuan pendidikan masuk perkembangan program, sementara 112 sekolah lainnya telah diusulkan melalui aplikasi.
- Bupati Siak meminta tidak ada fee, pungli, maupun mark up, serta meminta kepala sekolah melapor jika menemukan pihak yang mengganggu program.
RIAUCERDAS, SIAK – Pengelolaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak menjadi perhatian pemerintah daerah seiring nilai bantuan yang telah mencapai lebih dari Rp61 miliar sepanjang 2025-2026.
Bupati Siak Afni Zulkifli meminta seluruh pihak mengawal pelaksanaannya agar dana tersebut digunakan sesuai ketentuan dan tidak disertai pungutan maupun penggelembungan anggaran.
Program revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat serta mendapat pengawasan pemerintah pusat dan daerah.
Pada 2025, bantuan diberikan kepada 36 satuan pendidikan dengan total pagu berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp31.910.162.467.
Sementara berdasarkan laporan per 2 Agustus 2026, sebanyak 44 satuan pendidikan telah menandatangani PKS.
Rinciannya terdiri dari 29 PAUD, 4 SD, dan 11 SMP dengan total pagu sementara Rp29.811.888.158. Perkembangan program tersebut masih berjalan.
Terdapat tujuh SD yang berada pada tahap bimbingan teknis serta dua SMP dalam tahap Bimtek/Pra-Bimtek yang belum menandatangani PKS.
Secara keseluruhan, program saat ini telah mencakup 53 satuan pendidikan, terdiri dari 29 PAUD, 11 SD, dan 13 SMP.
Di luar sekolah yang telah masuk dalam tahapan tersebut, Pemkab Siak juga mencatat 112 sekolah telah diusulkan melalui aplikasi.
Jumlah itu terdiri atas 42 PAUD, 47 SD, 21 SMP, dan 2 SKB. Selain itu, terdapat 91 PAUD yang masih berada dalam proses verifikasi dan validasi untuk rencana penambahan penerima.
Besarnya cakupan program membuat pengawasan menjadi salah satu perhatian Bupati Afni.
Ia meminta jajaran Dinas Pendidikan tidak meminta fee ataupun melakukan pungutan liar kepada sekolah.
Kepala sekolah juga diminta tidak melakukan mark up dan berani melapor apabila menemukan pihak yang mengganggu pelaksanaan program.
“Insyaallah di periode ini kita terus perjuangkan agar usulan revitalisasi sekolah se Kabupaten Siak dapat diterima semua. Apalagi Ketua Komisi X DPR RI dan anggota sudah datang langsung ke Siak. Pesan tegas saya kepada unsur dinas, jangan ada yang meminta fee ataupun melakukan pungli ke pihak sekolah. Begitupun pesan saya pada seluruh kepala sekolah, jangan mark up dan harus berani melapor bila ada yang mengganggu program ini di lapangan,” kata Bupati, Senin (3/7/2026) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Afni juga meminta sekolah memprioritaskan pemanfaatan sumber daya manusia dan belanja barang dari wilayah sekitar.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan revitalisasi turut memberikan dampak bagi masyarakat di sekitar sekolah.
Selain itu, ia mendorong adanya konsultan profesional untuk membantu sekolah memperbarui data pokok pendidikan atau Dapodik.
Data tersebut menjadi salah satu sumber utama dalam program revitalisasi.
“Saya juga minta ada konsultan profesional yang bisa direkrut, agar sekolah juga bisa mengupdate dapodiknya. Karena revitalisasi sekolah ini sumber utamanya dari Dapodik,” terangnya.
Sekolah yang menjadi penerima program harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki NPSN, terdata dalam Dapodik, menerima Bantuan Operasinal Sekolah Pusat (BOSP), mengalami kerusakan minimal sedang atau membutuhkan pembangunan prasarana baru.
Sekolah juga harus memiliki dokumen perencanaan dan administrasi yang dipersyaratkan.Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi, kemudian dituangkan dalam SK penerima dan PKS.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Sementara, Kepala Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Nilam Suri turut meminta pihak sekolah menjalankan program secara amanah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan yang baik.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program berada dalam pengawasan.
“Di beberapa daerah banyak laporan dan temuan. Tentu kami berharap dengan sikap tegas Ibu Bupati, program ini berjalan baik di Siak. Jangan terlalu takut menjalankan program ini. Tapi jangan juga terlalu berani karena diawasi,” kata Nilam.
Dalam pelaksanaannya, program revitalisasi melibatkan unsur pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Pemkab Siak menyatakan pengawalan diperlukan agar bantuan yang terus bertambah tersebut dapat digunakan sesuai tujuan program. (*)
