Polda Riau Sita Rp 972 Juta dari Toko Emas di Kampar, Diduga Hasil PETI Kuansing

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai sebesar Rp 972,8 juta dari Toko Emas Syafira yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa perhiasan emas seberat 388,31 gram serta peralatan yang diduga digunakan untuk pengolahan emas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *