Cegah Karhutla, Pemkab Siak Awasi Lahan hingga Tingkat Kampung
Pemkab Siak memperluas pengawasan lahan hingga tingkat kecamatan dan kampung untuk mencegah karhutla. Camat dan penghulu diminta mengetahui kondisi serta kepemilikan lahan, sementara ASN, perusahaan, organisasi masyarakat hingga PKK dilibatkan dalam pemantauan.

- Pengawasan karhutla di Siak diperluas hingga tingkat kecamatan dan kampung dengan melibatkan camat serta penghulu.
- Pemilik lahan diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan aktivitas pembakaran yang membahayakan.
- ASN, honorer, PKK, ormas, perusahaan, dan elemen lain dilibatkan untuk memperkuat pemantauan lahan.
RIAUCERDAS, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat pengawasan lahan hingga ke tingkat kampung sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Camat dan penghulu diminta aktif memantau kondisi lahan di wilayah masing-masing, termasuk mengetahui pemilik serta pihak yang melakukan pembukaan lahan.
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan peningkatan kewaspadaan diperlukan meski hingga saat ini belum ditemukan fire spot di wilayah Kabupaten Siak.
Kondisi lahan yang mulai kering dan adanya asap kiriman dari wilayah sekitar menjadi alasan pengawasan harus terus dilakukan.
“Hasil pengawasan menunjukkan beberapa titik tinggi muka air gambut sudah mengalami kekeringan. Kabupaten Siak juga masih mendapat kiriman asap dari wilayah kabupaten tetangga,” ungkap Afni, Senin (24/8/2026).
Afni meminta pengawasan tidak hanya dilakukan oleh unsur penanggulangan karhutla, tetapi diperluas hingga pemerintahan di tingkat kecamatan dan kampung.
Informasi mengenai kondisi lahan dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak awal.
“Camat dan penghulu tidak mungkin tidak tahu siapa yang membuka lahan itu. Tidak ada alasan untuk tidak tahu lahan itu punya siapa,” kata Bupati.
Menurut Afni, musim kering di Riau masih berlangsung cukup panjang.
Ia juga menyebut fenomena El Nino Godzilla diperkirakan masih terjadi hingga September dan berpotensi berlangsung lebih lama.
Karena itu, pemilik lahan diminta bertanggung jawab menjaga area yang dikuasainya serta tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Kami memohon untuk tidak menganggap sepele persoalan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” terangnya.
Bupati juga mengimbau agar membuat laporan resmi bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau dicurigai sengaja membakar lahan dan dinilai membahayakan keselamatan kita semua, terutama masalah lahan.
Afni juga mengingatkan dampak karhutla yang terjadi pada 2015 agar seluruh pihak tidak mengabaikan potensi kebakaran.
Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pembelajaran untuk memperkuat pencegahan sejak kondisi belum memburuk.
Afni menyebut warga Siak saat itu menghadapi kabut asap tebal selama sekitar empat bulan hingga matahari tidak terlihat. “Jangan sampai terjadi kembali,” tuturnya.
Untuk mencegah kondisi serupa, Pemkab Siak melibatkan berbagai unsur dalam pengawasan. ASN, tenaga honorer, PKK, organisasi masyarakat, perusahaan, dan elemen lainnya diminta ikut memperluas pemantauan.
“Kami bersepakat agar seluruh ASN, honorer, PKK, ormas, perusahaan, seluruh kekuatan yang ada di Pemkab Siak dilibatkan untuk ikut melakukan pengawasan,” harap Afni.
Meski belum terdapat fire spot di Siak, kondisi sejumlah titik tinggi muka air gambut yang mulai mengering menjadi perhatian pemerintah daerah.
Situasi tersebut diperkuat dengan masih masuknya asap dari kabupaten tetangga.Afni meminta seluruh pihak tidak menunggu munculnya kebakaran untuk melakukan tindakan.
Pengawasan selama 24 jam dinilai diperlukan agar potensi karhutla dapat segera diketahui dan dilaporkan. (adv)
