Klaim Lahan 291 Hektare di Dayun Belum Diakui Sah, TFPK Siak Minta Verifikasi Hukum
Pemerintah Kabupaten Siak mengingatkan agar tidak ada aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi merusak lingkungan sebelum status kawasan dipastikan.

RINGKASAN BERITA:
- Klaim 291 hektare belum diakui secara hukum. Identitas pengklaim, batas lahan, riwayat penguasaan, dan dokumen pendukung harus diverifikasi.
- Fasilitasi pemerintah bukan bukti kepemilikan. Berita acara hanya mencatat pembahasan serta keterangan para pihak.
- Aktivitas di kawasan harus memperhatikan lingkungan. Penebangan, pembukaan lahan, dan pembuatan kanal yang berpotensi merusak fungsi gambut harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
RIAUCERDAS, SIAK – Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan menjadi dua hal yang ditekankan dalam penanganan klaim lahan sekitar 291 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPK) Kabupaten Siak menegaskan bahwa klaim tersebut belum bisa dianggap sebagai hak atas tanah yang sah sebelum seluruh dasar penguasaannya diverifikasi dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Pelaksana TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, S.H., menyatakan klaim yang diajukan Kelompok Tani Dayun Sejahtera dengan bantuan Datuk Batin Rasul perlu diperiksa secara menyeluruh.
Verifikasi mencakup identitas pihak yang mengajukan klaim, batas dan lokasi lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen yang menjadi dasar tuntutan.
Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat fasilitasi yang berlangsung pada 12 Oktober 2026. Anton menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan kepemilikan maupun kepastian bahwa legalitas tanah akan diterbitkan.
“Setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang,” terang Anton dikutip dari laman Media Center Siak, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bahan rekomendasi untuk menyelesaikan konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun berita acara fasilitasi hanya memuat hasil pembahasan dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan atau dasar penetapan hak atas tanah.
Selain persoalan legalitas, TFPK turut menyoroti indikasi bahwa lokasi yang diklaim berada di kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki peran penting dalam sistem tata air.
Status serta fungsi kawasan tersebut perlu dipastikan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Anton mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aktivitas yang menjadi perhatian antara lain penebangan pohon, pembukaan lahan, dan pembuatan kanal yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut.
Terkait penanganan barang bukti dalam perkara di lokasi tersebut, Anton menegaskan bahwa kewenangannya berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Siak bersama TFPK tidak mengambil alih proses penyidikan maupun menetapkan status barang bukti.
TFPK pun meminta semua pihak mengedepankan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.
Penyelesaian klaim lahan di Kampung Dayun, menurut Anton, harus mengutamakan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian. (*)
